PPKM Dicabut, PT KAI Tetap Wajibkan Penumpang KRL Pakai Masker

Tanaka GomGom Sitinjak
Walau PPKM telah dicabut, penggunaan masker wajib digunakan selama naik KRL. Foto: Tama/iNews Depok.

JAKARTA, iNewsDepok.id - PT KAI Commuter tetap mewajibkan penumpang KRL menggunakan Masker meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut oleh pemerintah. Tujuan kewajiban tersebut agar kesehatan penumpang tetap terjaga.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, jika penerapan wajib masker itu sudah sejalan dengan aturan protokol kesehatan. Khususnya seperti yang tertulis di Surat Edaran Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

"KAI Commuter tetap mewajibkan seluruh penggunanya menggunakan masker dengan benar hingga menutupi hidung dan mulut dengan sempurna," kata Anne, Senin (2/1/2022).

Tak hanya masker, Anne menyebut jika PT KAI akan memberlakukan vaksinasi lengkap sebagai syarat untuk menaiki transportasi kereta.

"Persyaratan vaksinasi juga tetap dilakukan sebagai syarat menggunakan commuterline," kata Anne.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network