Hal ini tentunya dipastikan akan menjadi polemik di kemudian hari dan diyakini akan berimbas pada kerugian keuangan Negara yang wajib hukumnya untuk dijaga atau diwaspadai oleh semua pihak.
"Khususnya pihak-pihak yang masih merasa berkewajiban untuk meng antisipasi segala bentuk kejahatan penyelewengan keuangan Negara," katanya.
Dengan demikian, ia mendesak Kementerian PUPR membatalkan kontrak tersebut. Sebab dengan tidak adanya syarat seperti dugaan pihaknya, maka lelang ini dinilainya cacat hukum.
"Kami meminta dengan hormat agar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk membatalkan Perjanjian Kontrak Pembangunan Pasar Olilit, Kabupaten Saumlaki Provinsi Maluku," ujar dia.
Dalam orasinya LSM Pemuda yang dikomandoi langsung oleh Koswara akan kembali aksi unjuk rasa lanjutan dengan masa yang lebih besar lagi. "Kami akan datang dengan gelombang aksi yang lebih besar lagi," tegasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait