Dinilai Cacat Hukum, LSM Desak Kementerian PUPR Batalkan Pembangunan Pasar Olilit Maluku

Tama
Sejumlah masa aksi yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Foto: Ist

JAKARTA, iNewsDepok.id - Sejumlah masa aksi yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam aksinya mereka menolak penetapan PT. Anugerah Bangun Kencana oleh Kementerian PUPR melaksanakan paket pembangunan Pasar Olilit, Kabupaten Saumlaki, Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.

Penolakan dilakukan karena mereka menduga proses lelang cacat hukum. Di mana penyedia jasa seharusnya memiliki Sub Bidang BG.004, sedangkan PT. Anugerah Bangun Kencana tidak memiliki Sub Bidang tersebut sebagai salah satu persyaratan.

"Bahwa diduga kuat dan diyakini PT. Anugerah Bangun Kencana telah memalsukan dokumen Sub Kualifikasi BG.004 agar mendapatkan proyek tersebut," kata Koswara salah satu koordinator aksi, kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).

Selain itu, mereka menduga adanya main mata atas kemenangan PT. Anugerah Bangun Kencana mengerjakan proyek tersebut. Dengan demikian, meski ada dugaan cacat hukum namun tetap dimenangkan.

"Ironisnya pihak Kementerian PUPR memaksakan perusahaan tersebut sebagai pemenang lelang bahkan saat ini telah dilakukan penandatanganan kontrak," imbuhnya.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network