JAKARTA, iNewsDepok.id - Penyidik Polda Metro Jaya kembali batal memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Selasa (14/11/2023). Hingga panggilan kedua, Firli meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menerima surat penjadwalan pemeriksaan yang ditandatangani Kepala Biro Hukum KPK, Ahmad Burhanuddin, pada Senin (13/11/2023).
"Saksi FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI tidak bisa menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan tambahan sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada hari ini," kata Ade, Selasa (14/11/2023).
Surat itu menjelaskan alasan Firli Bahuri tidak dapat menghadiri pemeriksaan hari ini karena menghadiri permintaan klarifikasi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Saksi FB selaku Ketua KPK RI memenuhi undangan klarifikasi kedua dari Dewas KPK RI yang dilaksanakan pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK RI," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Editor : M Mahfud
polda metro jaya Firli Bahuri mangkir dari panggilan Polda metro jaya Penjadwalan ulang Firli Bahuri Komisi Pemberantasan Korupsi mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo Kasus Pemerasan SYL Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Kepala Biro Hukum KPK ketua kpk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Dewas kpk Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Gedung Merah Putih KPK Bareskrim Polri Aceh
Artikel Terkait