"Pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahannya pada hari Selasa," kata Ade.
Diketahui, sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan perkara tersebut. Mereka di antaranya mantan Mentan SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Ketua KPK Firli Bahuri dan ajudannya Kevin Egananta.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah pegawai KPK, salah satunya adalah Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.
Perkara tersebut ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada 6 Oktober 2023 lalu. Dalam perkara tersebut, diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait