Korlantas Polri: Korban Kecelakaan Lawan Arah di Lenteng Agung Tidak Layak Dapat Santunan

Tama
Korlantas Polri dan Jasa Raharja menilai pengendara sepeda motor yang menjadi korban kecelakaan karena melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, tidak layak mendapatkan santunan. Foto: iNews Depok

JAKARTA, iNewsDepok.id - Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dan Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono, menyampaikan prihatin dengan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor yang melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/08/2023). 

Korlantas Polri menegaskan pelanggaran pengendara roda dua dalam peristiwa tersebut menjadi penyebab kecelakaan. Pengendara roda dua melakukan pelanggaran dengan melawan arus.

"Ketidaktaatan pengendara roda dua 
terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan," kata Firman dalam keterangannya, Rabu (23/7/2023). 

"Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," imbuh jenderal bintang dua tersebut.

Pada kesempatan yang berbeda Dirut PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono menyampaikan, Jasa Raharja berkordinasi 
dengan Korlantas Polri untuk memperoleh kepastian terjaminnya santunan.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network