Untuk mengetahui apakah obyek perkara a guo melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable, kata Sunandiantoro, maka perlu kita lihat produk dari UU tersebut. Obyek perkara a quo merupakan UU yang dibuat pada tahun 2017, dan kemudian dijadikan dasar hukum pada Pilpres 2019 dengan menghasilkan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
"Kami mewakili Para Pihak Terkait yang usianya 19 Tahun meminta yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan Pemohon Register No. 29/PUU-XXI/2023 tanggal 17 April 2023 untuk seluruhnya dan Menyatakan Obyek perkara a quo merupakan Open Legal Policy yang menjadi kewenangan pembentuk Undangundang dan bukan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Ia menambahkan berdasarkan survei terbaru Indikator Politik Indonesia, memperlihatkan kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mencapai 79,2 %, artinya tidak ada pelanggaran moralitas, rasionalitas dan ketidak adilan yang intolerable. Dari Permohonan PSI tersebut dapat kita maknai bahwa PSI Kontra Produktif dengan Kinerja Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin serta dianggap tidak sejalan dengan kepuasan publik.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait