JAKARTA, iNewsDepok.id – Pengacara Sunandiantoro, SH, MH menilai absurd permohonan uji materi terkait batas usia Capres dan Cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
PSI menolak batas usia tetapi justru meminta Majelis Hakim MK menafsirkan batas usia Capres-Cawapres sekurang-kurangnya 35 Tahun.
Penilaian tersebut disampaikan Sunandiantoro di Jakarta, Jumat (11/8/2023). Sunandiantoro, SH, MH, berprofesi kuasa hukum dari Oase Law Firm Advocate & Legal Consultant yang mewakili para pihak terkait yang usianya 19 Tahun.
PSI mengajukan permohonan Uji Materi Register No. 29/PUU-XXI/2023 tertanggal 17 April 2023.
Permohonan uji materi oleh PSI terhadap Pasal 169 huruf g. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah .... berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Menurut Sunandiantoro, dalam permohonannya, PSI menganggap pasal 169 huruf q melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable. PSI menganggap terjadi diskriminasi bagi warga negara Indonesia yang usianya kurang dari 40 Tahun yang menjadi batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden mulai.
Namun menjadi absurd karena PSI sendiri juga meminta Majelis Hakim MK menafsirkan batas usia Capres-Cawapres sekurang-kurangnya 35 Tahun.
"Apa yang menjadi permohonan PSI itu sendiri telah menimbulkan diskriminasi bagi tiap warga negara Indonesia yang usianya kurang dari 35 tahun. Kita ketahui bersama bahwa obyek perkara a quo merupakan open legal policy yang merupakan kewenangan dari pembentuk UU senyampang tidak melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable," kata Sunadiantoro.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait