Sangat beralasan ketika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Uji Materi yang diajukan oleh PSI pada Register No. 29/PUU-XXI/2023.
Sundiantoro menegaskan menjadi aneh dan inkonstitusional jika Majelis Hakim MK mengabulkan Permohonan PSI yang batas usia sekurang-kurangnya menjadi 35 Tahun. Karena sudah barang tentu perorangan Warga Negara Indonesia, maupun Badan Hukum Publik dan Privat yang usianya kurang dari 35 Tahun akan berbondong-bondong mengajukan Judicial Review.
”Sehingga nantinya akan memunculkan kesan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memberikan kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum," pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sunandiantoro juga membacakan surat terbuka yang ditujukan kepada Gibran Rakabuming. ”Ada pihak-pihak yang akan menjerumuskan Mas Gibran dan membenturkan Mas Gibran dengan Ketua Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait