Pangacara Ini Sebut Absurd, Permohonan Uji Materi Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

Musa Sanjaya/Mada Mahfud
Pengacara Sunandiantoro, SH, MH dari Oase Law Firm Advocate & Legal Consultant yang mewakili para pihak terkait yang usianya 19 tahun tak setuju dengan permintaan PSI yang meminta batas usia Capres Cawapres 35 tahun. Foto: Ist

Sangat beralasan ketika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Uji Materi yang diajukan oleh PSI pada Register No. 29/PUU-XXI/2023.

Sundiantoro menegaskan menjadi aneh dan inkonstitusional jika Majelis Hakim MK mengabulkan Permohonan PSI yang batas usia sekurang-kurangnya menjadi 35 Tahun. Karena sudah barang tentu perorangan Warga Negara Indonesia, maupun Badan Hukum Publik dan Privat yang usianya kurang dari 35 Tahun akan berbondong-bondong mengajukan Judicial Review.

”Sehingga nantinya akan memunculkan kesan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memberikan kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum," pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sunandiantoro juga membacakan surat terbuka yang ditujukan kepada Gibran Rakabuming. ”Ada pihak-pihak yang akan menjerumuskan Mas Gibran dan membenturkan Mas Gibran dengan Ketua Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network