JAKARTA, iNewsDepok.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dan HJ selaku Sub Koordinasi RKAB Kementerian ESDM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di IUP PT Antam di Blok Mandiodo.
"Sampai saat ini sudah menetapkan tersangka 10, yang hari ini kita tetapkan dua tersangka. Atas nama RJ selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara di Kementerian ESDM dan yang kedua atas nama HJ selaku Sub Koordinasi RKAB Kementerian ESDM," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedan dalam keterangan tertulis, Kamis (10/8/2023).
Dalam keterangan terpisah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Patris Yusrian Jaya melalui Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan menyita uang tunai sekira Rp75 miliar yang terdiri dari pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika (USD) dan dolar Singapura (SGD).
"Uang tersebut dari Direktur PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP) inisial AA dan para tersangka lainnya," katanya dalam keterangan tertulis.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) berinisial AA melalui pengacaranya, Aloys Ferdinand membantah kabar yang menyebutkan Kejati Sulawesi Tenggara melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp 75 miliar dari kliennya.
Uang tersebut dinyatakan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ilegal di IUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait