BREAKING NEWS Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp2 Triliun, Bagian dari Korupsi Wilmar Group Rp11,8 T

Ari Sandita Murti
Kejagung RI mengungkap dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya yang melibatkan Wilmar Group, dengan total kerugian negara fantastis mencapai Rp11.880.351.802.619. Foto: Ari Sandita

JAKARTA, iNewsDepok.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya yang melibatkan Wilmar Group, dengan total kerugian negara fantastis mencapai Rp11.880.351.802.619.

Dalam ekspos kasus hari ini, Selasa (17/6/2025), Kejagung memamerkan sebagian kecil dari uang sitaan tersebut, yaitu tumpukan uang pecahan seratus ribu rupiah senilai Rp2 triliun yang menyerupai gunung.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Sutikno, menjelaskan bahwa uang Rp2 triliun yang dipamerkan ke publik itu diharapkan dapat mewakili total uang Rp11,8 triliun yang telah disita. Seluruh uang ini merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network