JAKARTA, iNewsDepok.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya yang melibatkan Wilmar Group, dengan total kerugian negara fantastis mencapai Rp11.880.351.802.619.
Dalam ekspos kasus hari ini, Selasa (17/6/2025), Kejagung memamerkan sebagian kecil dari uang sitaan tersebut, yaitu tumpukan uang pecahan seratus ribu rupiah senilai Rp2 triliun yang menyerupai gunung.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Sutikno, menjelaskan bahwa uang Rp2 triliun yang dipamerkan ke publik itu diharapkan dapat mewakili total uang Rp11,8 triliun yang telah disita. Seluruh uang ini merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait