"Sampai saat ini Jaksa belum memberikan kepada klien kami berapa nilai kerugian negara atas penggunaan Dokumen PT KKP. Dan klien kami sangat keberatan atas pemberitaan saat ini yang menyebutkan bahwa Antam mengalami kerugian sebagaimana pemberitaan yang beredar. Sebab berdasarkan perhitungan klien kami atas penggunaan dokumen terbang PTnKKP, nilainya hanya kurang lebih 600.000 metrik ton saja, dari 1.500.000 metrik ton kuota yang dimiliki PT. KKP," ucapnya.
"Selain itu, 2022 KKP juga menambang di IUP sendiri, tidak seluruhnya itu penghasilan KKP dari dokumen terbang, kita punya bukti itu dan kontraktor yang mengerjakan, dan kuota PT. KKP sampai dengan akhir Tahun 2022 tersisa sebesar 300.000 metrik ton. Selain itu KKP di sini dia sendiri nggak pernah tahu, nggak pernah berhubungan dengan pihak Antam," pungkas Aloys.
Selain dari pada itu, Alloys menjelaskan bahwa ore nikel yang berada di stock field PT KKP sebanyak 50.000 MT. Berdasarkan keterangan AA tidak pernah menerima dan menandatangani berita acara penyitaan atas itu.
Sehingga tidak dapat dipersalahkan dikemudian hari jika atas ore nikel tersebut dijual oleh PT KKP.
Penyitaan barang bukti ini sendiri disampaikan oleh Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan, pihaknya menyita barang bukti uang senilai Rp 75 miliar dari mata uang rupiah, USD dan SGD dari tersangka berinisial AA selaku Dirut PT. KKP dan tersangka lainnya.
Barang bukti lainnya yakni ore nikel sebanyak 161.740 MT dari stock field PT LAM, ore nikel dari stock field PT KKP sebanyak 50.000 MT, rumah milik WAS di Kota Bekasi, Jawa Barat, satu unit nobil Honda Accord milik PT LAM yang dikuasai oleh GL, hingga dokumen dari Kantor PT LAM dan PT Antam Tbk di Blok Mandiodo.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait