JAKARTA, iNewsDepok.id – Koalisi Anti Mafia Tambang Halmahera Tengah (KAMTAM-HALTENG) mendesak Kejaksaan Agung untuk segera bertindak tegas. Mereka menuntut pengusutan praktik tambang ilegal dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) solar ilegal yang merajalela di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
KAMTAM-HALTENG menyoroti dampak serius dari aktivitas ilegal ini: perusakan lingkungan, pelanggaran hak masyarakat adat, dan ancaman terhadap kedaulatan negara atas sumber daya alam.
Dalam investigasi mereka, KAMTAM-HALTENG menemukan dugaan kuat bahwa sebuah perusahaan swasta beroperasi tanpa izin resmi dan tidak terdaftar di sistem MODI Kementerian ESDM.
Selain itu, distribusi masif solar bersubsidi secara gelap ke perusahaan tambang menjadi indikasi kuat adanya mafia energi terorganisir. Ini jelas melanggar Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Kami menemukan operasi tambang ilegal dan distribusi BBM bersubsidi gelap ke perusahaan tambang. Ini adalah kejahatan ekonomi dan ekologi," tegas Badi Fharman, Koordinator Lapangan KAMTAM-HALTENG, belum lama ini.
Untuk itu, KAMTAM-HALTENG menyampaikan beberapa tuntutan kepada Kejaksaan Agung:
1. Mengusut tuntas dan menindak tegas semua pelaku serta perusahaan yang terlibat, termasuk menahan Direktur PT MRI.
2. Membekukan seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin dan mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah.
3. Menghentikan semua aktivitas ilegal dan membekukan izin yang cacat hukum.
4. Bersikap netral dan transparan, tanpa adanya kongkalikong dengan mafia tambang dan energi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
