Sudah Menjadi Tersangka, Panji Gumilang Belum Ditahan, Ini Kata Polri!

Tama
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun ditetapkan sebagai tersangka. Foto: iNews.id/Riana Rizkia

JAKARTA, iNewsDepok.id - Penyidik Bareskrim Mabes Polri belum menahan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Pihak Bareskrim Polri menilai, penyidik masih memiliki waktu 1X24 jam untuk menahan Panji atau tidak.

Hingga berita ini diturunkan, Panji Gumilang masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan belum ditahan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, saat ini penyidik masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menahan Panji Gumilang, yang memiliki nama lain Abu Toto.

"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Dirtipidum Bareskrim Polri menjelaskan, saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Panji setelah statusnya dinaikkan tersangka.

"Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," jelasnya.

"Mungkin yang bersangkutan mau menjelaskan lebih jauh lagi atau kita periksa lebih detil lagi melihat kondisi yang bersangkutan. Kalau itu tidak selesai kita lanjutkan besok pemeriksaan," tutur jenderal bintang satu tersebut.

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menambahkan, pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut sempat lima kali mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kurang lebih lima kali proses mengoreksi bolak balik lima kali dibetulkan oleh penyidik," ucap Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

Dari pantauan iNews Depok di lokasi, hingga pukul 23.00 WIB, Selasa (1/8/2023) malam, sejumlah awak media masih menunggu di Bareskrim Polri untuk kabar selanjutnya.

Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Seperti diketahui, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang dan sesat. Ponpes ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video cara salat Id, yang mana saf wanita dan pria digabung menjadi satu.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network