JAKARTA, iNewsDepok.id - Bareskrim Mabes Polri akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan, setelah penyidik melakukan gelar perkara, terhadap pemeriksaan Panji selama sekitar empat jam, sejak pukul 15.00 hingga 19.00 WIB.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (1/8/2023).
"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan," imbuhnya.
Pada pemeriksaan hari ini, Panji tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB. Panji tiba untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait