BREAKING NEWS: Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Tama
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Foto: iNews Depok/Tama

JAKARTA, iNewsDepok.id - Bareskrim Mabes Polri akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan, setelah penyidik melakukan gelar perkara, terhadap pemeriksaan Panji selama sekitar empat jam, sejak pukul 15.00 hingga 19.00 WIB.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (1/8/2023).

"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan," imbuhnya.

Pada pemeriksaan hari ini, Panji tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB. Panji tiba untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network