JAKARTA, iNewsDepok.id - Gugatan terhadap putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpotensi melebar. Kali ini, masalahnya pada status Yudho Sukmo Nugroho sebagai kuasa hukum penggugat lembaga negara itu.
Dalam perkara di PN Jaksel, Yudho tengah mewakili PT Marino Mining Internasional untuk menggugat BANI. Ternyata, Yudho diketahui pernah mewakili PT AGR Resource untuk menggugat PT MMI.
"Obyek gugatannya adalah perjanjian antara MMI dengan klien kami, PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM)," kata kuasa hukum BKUM, Tony Butar-butar, Selasa (1/8/2023).
Diketahui dalam gugatan itu, MMI kalah dari AGR. "Kalau kami tahu ada gugatan itu, tentu kami tidak akan diam saja. Apalagi, gugatan itu memerintahkan pembatalan perjanjian yang terkait dengan klien kami," imbuhnya.
Ia merujuk pada gugatan salah satu pemegang saham MMI, PT AGR Resource. AGR menggugat keputusan MMI mengikat perjanjian dengan BKUM terkait PT. Kartika Selabumi Mining (KSM). Dalam gugatan itu, AGR yang diwakili Yudho menang.
"Sekarang, yang bersangkutan pindah posisi. Ini kan kurang etis. Klien kami sudah mempertimbangkan pengaduan ke Dewan Kehormatan Advokat. Saya menyerahkan soal itu kepada klien. Karena itu kewenangan mereka," ujar Tony.
Tony membenarkan, sudah menyampaikan secara lisan kepada Yudho soal rencana pengaduan itu. Ada pun soal posisi Yudho sebagai kuasa hukum AGR lalu MMI, sudah disampaikan kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam gugatan MMI terhadap BANI.
"Kami berharap hal ini menjadi pertimbangan majelis," kata dia.
Terkait pailit, gugatan AGR terhadap MMI dan MMI terhadap BANI terkait kepailitan KSM. Berdasarkan penetapan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 06/Pdt Sus-Pembatalan Perdamaian/ 2019/PN. Niaga Jkt.Pst Jo. Nomor 37/PKPU/2012/PN. Niaga Jkt.Pst, tanggal 14 Agustus 2019; KSM dinyatakan pailit.
Karena KSM punya berbagai kewajiban kepada pemerintah dan aneka pihak lain, kurator mencari investor untuk menjalankan perusahaan. Kurator menunjuk BKUM.
Setelah ditunjuk kurator, BKUM mengikat perjanjian dengan para pemegang saham KSM. Belakangan, BKUM menilai ada pelanggaran kesepakatan oleh pemegang saham KSM. Karena itu, BKUM mencari solusi di BANI.
Dalam arbitrase, diputuskan BKUM memenangkan permohonan.
Perjanjian BKUM dan KSM tidak hanya dipersoalkan di BANI. AGR selaku pemegang saham MMI menggugat MMI. Sebab, AGR merasa dirugikan atas keputusan KSM yang mengikat perjanjian dengan BKUM, sehingga gugatan itu dikabulkan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait