JAKARTA, iNewsDepok.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyampaikan permohonan maaf kepada TNI karena telah menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka. TNI menilai KPK tidak berkoordinasi dan bekerja sama dalam membongkar kasus korupsi, dan penetapan tersangka tersebut.
Dua anggota TNI yang ditetapkan tersangka itu yakni Kepala Basarnas 2021-2023, Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Johanis Tanak usai ditemui tiga Perwira tinggi (Pati) TNI hari ini, Jum'at (28/7/2023). Ketiga Pati TNI yang menyambangi KPK tersebut yaitu Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko, Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono dan Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro.
"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Johanis berharap, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dapat menerima permohonan maaf KPK tersebut. Pihak KPK juga berjanji ke depannya akan berkoordinasi dengan TNI dalam berbagai upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait