JAKARTA, iNewsDepok.id - Kuasa hukum PT Hitakara mempersoalkan keputusan majelis hakim dan hakim pengawas di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri, Surabaya dengan menyampaikan persoalan ini ke Komisi yudisial pada 12 Juli 2023 melalui surat.
Dalam surat bernomor 008/SRT/TIM ADV-Hitakara/2023 yang ditandatangani Andi Syamsurizal Nurhadi dan Henry Lim, membeberkan permohonan PKPU dari Linda Herman dan Tina Poada, seharusnya ditolak karena tidak terbukti.
Anehnya, menurut Andi, majelis hakim yang memutus perkara No 63/Pdt.Sus-Pkpu/2022/Pn.Niaga.Sby tetap memberikan putusan PKPU terhadap Hitakara.
Keputusan tersebut jelas keliru.
Karena, permohonan PKPU Hitakara tidak berdasar hukum dan tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan sebagaimana ketentuan dalam pasal 222 ayat 1 jo ayat 3 UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. "Karena, Hitakara sejatinya tidak memiliki utang kepada para pemohon PKPU, berkaitan dengan pendapatan bagi hasil," terang Andi, jakarta, Kamis (13/7/2023).
Dalam perkara, Andi menduga ada praktik tak wajar dalam proses pengajuan permohonan PKPU, sampai adanya putusan.
Sebagai informasi pada 24 Oktober 2022, majelis hakim yang dipimpin S dengan hakim anggota IKT dan GTB, memutus PKPU Hitakara. Bertindak sebagai hakim pengawas, I Made Subagia Astawa. Sidangnya berlangsung di Pengadilan Niaga PN Surabaya yang dipimpin Rudi Suparmono.
Upaya kuasa hukum Hitakara memperjuangkan adanya keadilan, sudah tak kurang-kurang. Telah melayangkan surat permohonan pencabutan PKPU bernomor 013/TA.HITAKARA/PKPU/V/2023 tertanggal 24 Mei 2023. Surat itu ditujukan kepada Hakim Pengawas Perkara Nomor: 63/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.NIAGA.SBY. Dan, Majelis Hakim Pemutus Perkara Nomor: 63/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.NIAGA.SBY, melalui tim pengurus.
"Namun tidak pernah dihiraukan oleh majelis hakim pemutus maupun hakim penawas," kata Andi.
Selanjutnya, kata Andi, kuasa hukum Hitakara memohon Komisi Yudisial (KY) tidak melakukan pembiaran atas perkara ini. "Kami berharap Komisi Yudisial memberikan perlindungan hukum dan memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini. Karena tidak terbukti adanya utang dari termohon PKPU. Periksa kembali berkas permohonan PKPU dan selanjutnya mencabut perkara PKPU bernomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby di Pengadilan Negeri Surabaya," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait