JAKARTA, iNewsDepok.id - Pengamat Hukum Pidana, Ai Hisanru Manurung mendesak Komisi Yudisial memeriksa para Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim dinilai tidak adil dalam putusan pada perkara nomor 255/Pid.Sus/2023/PN Jkt. Utr.
"Demi menjaga martabat dan perilaku hakim, maka sudah seharusnya Komisi Yudisial bergerak untuk memeriksa para hakim itu. Agar kepercayaan publik tetap terjaga," tegasnya kepada wartawan Selasa, 4 Juli 2023.
Menurutnya tujuan hukum pidana adalah memberikan efek jera. Namun terdakwa tidak diberikan hukum penjara karena hanya menjalani masa percobaan.
"Kita harus menyadari meski tidak menelan korban jiwa, namun akibat insiden ini banyak kerusakan dan kerugian. Apalagi korban itu belum mengikhlaskan kejadian tersebut. Kalau tidak ada efek jera, maka lihatlah dampak ke depan, bisa jadi kejadian itu terulang kembali," imbuhnya
Direktur Sutopo Law firm ini menyampaikan jika terdakwa hanya dijatuhkan hukuman percobaan, maka ke depannya akan ada korban lainnya seperti ini.
"Kita harus mengacu pada hukum efek jera dan yang paling intinya adalah korban tidak mendapatkan keadilan yang sesungguhnya, karena putusan PN Jakarta Utara hanya memberikan hukuman percobaan, menurut saya ini kurang adil," ucap Bang Andro sapaan akrabnya
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait