JAKARTA, iNewsDepok.id – Kasus yang dilaporkan jalan di tempat, seorang korban kasus penipuan senilai Rp22 Miliar bernama Effendy mendatangi Kapolda Metro Jaya.
Effendy meminta agar kasus dengan nomor LP/B/733/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA 10 Februari 2022 dengan terlapor LHT agar bisa dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
Pasalnya kasus yang dilaporkan sejak setahun empat bulan yang lalu itu mandek alias jalan di tempat. Atas lambatnya penyidikan kasus itu, Effendy hendak mengadukan lambannya penanganan perkara itu ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Dengan ditemani kuasa hukumnya, Odie Hudiyantoz Effendy berencana untuk bertemu Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
Namun, rencana itu belum terlaksana dan akan dijadwalkan ulang.
"Tadi kita diterima oleh pak Syaiful Asprinya pak Kapolda dan menanyakan ada keluhan apa? Kita udah membuat laporan 16 bulan lalu. Ya, apa yang diminta penyidik udah semua kita kasih dari mulai dokumen bahkan penyidik minta pergi ke Bali kita kasih karena mereka perlu ngecek-ngecek lokasi kan," ucap Odie Hudiyanto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (14/6/2023).
Kuasa hukum mengaku merasa heran dan tak mengerti kasus itu seolah-olah jalan di tempat. Sebab pada prosesnya penyelidikan kasus dugaan penipuan itu telah melewati sejumlah rangkaian pemeriksaan termasuk meminta keterangan dari ahli yang menyatakan kasus tersebut murni pidana.
"Nah, namun anehnya ketika kita tanya apa lagi supaya bisa naik ke penyidikan? Oke, tinggal butuh keterangan dari ahli. Dua ahli yang sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya bilang ini harus pidana. Jadi apa lagi yang mesti ditunggu?," ujar Odie.
Selain itu, Odie juga sempat menanyakan ke penyidik perihal progres kasus kliennya. Menurut penyidik yang menangani kasus itu pihaknya memerlukan pemeriksaan aset terlapor ke Kalimantan.
"Nah kemarin pas ditanya, kenapa sampe sekarang belum naik penyidikan? Katanya kita mesti ke Kalimantan dulu untuk ngecek aset. Berapa lagi uang kita habis hanya untuk naik dari proses lidik ke sidik," imbuhnya.
Kronologi kasus Penipuan Rp22 Miliar
Effendy selaku pelapor menceritakan kronologi kasus penipuan yang dialaminya. Menurutnya, kasus itu berawal dari terlapor yang meminjam uang untuk keperluan pembangunan hotel.
"Awal mulanya LHT (terlapor) ini butuh dana untuk bangun hotel di Bali, tahun 2011 mulainya. Prosesnya 2010 tapi 2011 saya sudah mulai transfer uang ke dia," kata Effendy.
"Tapi tidak disebutkan berapa uang atau dana yang dibutuhkan, tapi dia minta transfer terus karena saya sudah kenal dia 45 tahun jadi saya percaya aja karena dia teman baik jadi saya transfer terus pada hotel itu sekitar Rp11 Miliar lebih," jelas Effendy.
Namun, setelah pembangunan hotel rampung, terlapor meminjam uang kepada Effendy lagi. Effendy lantas menyetor sejumlah uang yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
"Setelah selesai hotel, lari lagi ke sawit dia minta dana lagi sama jumlahnya 11M lebih jadi totalnya Rp22.520.000.000. Dalam waktu berjalan, rasanya saya harus minta kembali dong duitnya. Ya kan karena sudah lama, proyek sudah selesai," paparnya.
"Tapi nyatanya dia gak punya niat yang baik untuk mengembalikan uang itu selalu mengundur, dijanji janjiin," kata Effendy.
Karena hanya terus dijanjikan akan mengembalikan uang tersebut namun nihil, Effendy memutuskan untuk melaporkan LHT ke Polda Metro Jaya. Namun, proses penyidikan kasus itu tak kunjung digelar.
"Maka saya gak mau terlampau lama duit ini karena bukan duit saya pribadi juga ada duit bank juga yang saya pakai terpaksa saya laporkan dia ke Polda Metro Jaya. Prosesnya berlanjut tapi sampai 16 bulan masih jalan di tempat," keluh Effendy.
Effendy dan pengacaranya Odie Hudiyanto sempat menemui asisten pribadi Irjen Karyoto di Gedung Promoter Polda Metro Jaya. Pihaknya akan difasilitasi untuk bertemu Irjen Karyoto sambil menjadwal ulang pertemuan tersebut.
"Tadi, kita saling tukar kontak dan kita bilang besok kita akan datang lagi. Jadi dengan catatan bahwa sebelum ketemu Kapolda kita sudah buat pengaduan via hotline," kata Odie.
Terpisah, pihak penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyebut laporan Effendy sudah dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu. Namun, hasil gelar perkara itu masih memerlukan pendalaman terkait pengecekan aset terlapor di wilayah Kalimantan Tengah.
"Jadi laporan itu sempat kita lakukan gelar perkara pada 5 Juni 2023. Namun, belum dinaikkan penyidikan karena masih menunggu penjelasan dari pihak terkait soal legalitas kepemilikan aset kelapa sawit milik terlapor di Kalimantan Tengah," kata penyidik Unit V Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Brigadir Benny Setyo saat dihubungi.
Selain itu, sempat dilakukan langkah restorative justice dalam penyelidikan kasus Effendy Foekri. Namun, langkah itu belum menemui kesepakatan lantaran pelapor tak menyetujui upaya itu.
"Sempat dilakukan RJ sebanyak tiga kali, karena terlapor berniat mengembalikan uang yang dipinjam dari pelapor. Tapi hal itu masih deadlock karena tak menemui kesepakatan," pungkas Benny.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait