9 Kriteria Untuk Mendapatkan Bantuan RTLH di Depok

Reza Rachmad Sidi
RTLH. Foto : perumahan.pu.go.id

 

  • tidak diperjual belikan selama jangka waktu tiga tahun.
  • calon penerima bantuan belum pernah menerima bantuan sosial (bansos) RTLH dalam tiga tahun terakhir.
  • kerusakan rumah bukan karena bencana alam.
  • bertanggung jawab mutlak dengan penggunaan dana bantuan yang bakal diberikan
  • Dadan menambahkan, bagi penerima bantuan RTLH mendapatkan dana senilai Rp23 juta rupiah dengan rincian Rp20 juta untuk material dan Rp3 juta untuk upah kerja.

    RTLH sudah memperbaiki 2.211 yang dimana naik tiga kali lipat dari tahun sebelumnya.

     

    Editor : M Mahfud

    Sebelumnya

    Bagikan Artikel Ini
    Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
    News Update
    Kanal
    Network
    Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
    MNC Portal
    Live TV
    MNC Network