JAKARTA, iNewsDepok.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memiliki program per tahunnya yaitu membantu warga prasejahtera agar memiliki rumah yang layak huni. program ini sudah ada sejak 2017 yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) melalui program Perbaikan Tidak Layak Huni (RTLH)
Dadan Rustandi sebagai Kepala Disrumkim Kota Depok melalui Diskominfo Kota Depok menjelaskan dalam program RTLH, tidak semua rumah mendapatkan bantuan karena rumah yang berhak harus memiliki kualifikasi tertentu.
“Sebelum diberikan bantuan, kami pasti akan melakukan verifikasi dengan melihat tingkat kerusakan dan legalitas rumah calon penerima manfaat,” ucap Dadan, Selasa, (6/6/2023).
Dadan melanjutkan, terdapat sembilan kriteria bagi warga Depok yang ingin mendapatkan bantuan program RTLH diantaranya :
- Calon penerima bantuan adalah masyarakat dengan ekonomi rendah.
- kondisi kerusakan rumah calon penerima tidak mengalami kerusakan 100 persen.
- lokasi rumah sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW).
- tanah dan bangunan milik sendiri dan merupakan rumah pertama.
- calon penerima tidak dalam sengketa pihak manapun.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait