Peristiwa tersebut akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Bandung pada Senin (22/5/2023), dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/508/V/2023/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT, dengan sangkaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014.
Pihak keluarga korban berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut. Hingga dua minggu terakhir, pihak keluarga korban belum mendapat titik terang dari pihak kepolisian.
"Soalnya udah seminggu apa dua minggu ke belakang laporan tuh ke Polrestabes Bandung. Bilangnya nanti akan dihubungi, tapi sampai sekarang nggak dihubungi sama sekali," ujar Putri Kezia, yang merupakan tante korban.
Bahkan pihak keluarga mengaku, para pelaku tidak takut untuk dilaporkan ke pihak berwajib, karena pelaku mengaku merupakan anak petinggi militer.
"Harapanku sih pelakunya bisa dikasih hukuman saja biar nggak seenaknya pukulin orang, terus jangan mentang-mentang anak jenderal jadi bikin akan kebal hukum. Dia (pelaku) sendiri yang bilang anak jenderal," imbuh Kezia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polrestabes Bandung.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait