Pusat Bantuan Hukum Diharapkan Punya Peran Lebih dalam Mengedukasi Warga Bidang Hukum

Sazili M
Talk show bincang hukum yang digelar oleh PBH FH UKI. Foto: Ist

Perlunya bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, lanjut Audy, pemerintah bahkan menyediakan anggaran sebesar Rp 5 juta bagi masyarakat yang tengah mengalami masalah hukum pidana, perdata dan tata usaha negara.

"Jika ada anggota masyarakat miskin yang tengah berkasus hukum, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 5 juta, dimana uang sebesar itu akan diberikan kepada organisasi bantuan hukum yang menangani kasus tersebut," tambah Audy menjelaskan.

Pentingnya bantuan hukum bagi masyarakat tidak berpunya maupun masyarakat yang buta hukum juga mendapat apresiasi positif atau tanggapan dari Ketua pusat bantuan hukum DPC Peradi Jakarta timur Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga SH.

"Organisasi Peradi sebelum ada UU advokat tahun 2003 di kode etik pasal 7 huruf A telah menekankan bahwa setiap advokat memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu. Atas dasar ini seorang advokat wajib memberikan bantuan hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu membayar jasa pengacara," tutur Anggiat Gabe.

Pentingnya Pusat Bantuan Hukum (PBH) bagi masyarakat juga didukung oleh Direktur LBH Mawar Saron Ditho HF Sitompoel SH LL.M. "Saat ini penegakan hukum itu cenderung no viral no justice. Berdasarkan hal itu kami di LBH juga mengkampanyekan penegakan hukum melalui medsos. Keberadaan PBH tentu penting namun kekuatan publik juga menentukan untuk penegakan hukum," tegas Ditho.

Seperti diketahui sebelumnya dalam talk show bincang hukum yang digelar oleh PBH FH UKI, sejumlah praktisi hukum turut hadir seperti Dekan fakultas hukum UKI Hendri Jayadi Pandiangan serta Ketua umum IKA MIH Bert Nomensen Sidabutar.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network