JAKARTA, iNews.id - Dalam memberdayakan peran organisasi hukum seperti Pusat Bantuan Hukum (PBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melayani masyarakat untuk memperoleh akses keadilan hukum, praktisi hukum Dr. Dhaniswara K Harjono berpendapat bahwa hal tersebut harus mengacu kepada pasal 28 huruf G UUD 1945.
"Menurut saya landasan PBH untuk melayani masyarakat adalah hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," tutur Dhaniswara yang juga merupakan Rektor UKI, Selasa (30/5/2023).
Dalam melayani sekaligus mengedukasi masyarakat dibidang hukum, kedepan PBH harap Dhaniswara dapat menjadi kawah Candradimuka bagi calon-calon lawyer dan praktisi hukum yang bisa berbuat lebih banyak lagi bagi masyarakat.
Pada kesempatan yang sama menurut Sekertaris badan pembinaan hukum nasional Kemenkumham RI Audy Murfi MZ, bantuan hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat miskin kini juga bisa didapat melalui program bantuan hukum bagi masyarakat tidak berpunya.
"Dengan lahirnya UU No. 16 tahun 2011 menandakan perwujudan dari pemerintah untuk menghormati hak hukum setiap warga negara tanpa melihat statusnya. Saat ini bahkan ada 619 organisasi bantuan hukum yang lolos verifikasi tunduk dan bermitra dengan Kemenkumham yang tersebar diseluruh Indonesia," jelas Audy disela-sela talk show bincang hukum yang digelar oleh PBH FH UKI.
Perlunya bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, lanjut Audy, pemerintah bahkan menyediakan anggaran sebesar Rp 5 juta bagi masyarakat yang tengah mengalami masalah hukum pidana, perdata dan tata usaha negara.
"Jika ada anggota masyarakat miskin yang tengah berkasus hukum, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 5 juta, dimana uang sebesar itu akan diberikan kepada organisasi bantuan hukum yang menangani kasus tersebut," tambah Audy menjelaskan.
Pentingnya bantuan hukum bagi masyarakat tidak berpunya maupun masyarakat yang buta hukum juga mendapat apresiasi positif atau tanggapan dari Ketua pusat bantuan hukum DPC Peradi Jakarta timur Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga SH.
"Organisasi Peradi sebelum ada UU advokat tahun 2003 di kode etik pasal 7 huruf A telah menekankan bahwa setiap advokat memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu. Atas dasar ini seorang advokat wajib memberikan bantuan hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu membayar jasa pengacara," tutur Anggiat Gabe.
Pentingnya Pusat Bantuan Hukum (PBH) bagi masyarakat juga didukung oleh Direktur LBH Mawar Saron Ditho HF Sitompoel SH LL.M. "Saat ini penegakan hukum itu cenderung no viral no justice. Berdasarkan hal itu kami di LBH juga mengkampanyekan penegakan hukum melalui medsos. Keberadaan PBH tentu penting namun kekuatan publik juga menentukan untuk penegakan hukum," tegas Ditho.
Seperti diketahui sebelumnya dalam talk show bincang hukum yang digelar oleh PBH FH UKI, sejumlah praktisi hukum turut hadir seperti Dekan fakultas hukum UKI Hendri Jayadi Pandiangan serta Ketua umum IKA MIH Bert Nomensen Sidabutar.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait