“Aku mengikuti berita, dan ternyata benar Sekma jadi tersangka,”
“Dan isi rekaman percakapan ini pun memang menginginkan Pak Hasbi menjadi tsk (tersangka),” tegasnya.
Diketahui, nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung. Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, klien Yosep yakni Heryanto Tanaka juga melakukan lobi dengan pihak MA. Dadan menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA. Yosep menyebut bahwa Dadan mendatangi kantornya dan melakukan panggilan video atau video call dengan Hasbi.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. MA menyatakan, Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta, lalu divonis lima tahun penjara.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait