Polres Balangan Rilis Berhasil Tangkap Malaikat Pencuri Ponsel

Nur Ichsan Yuniarto/Rivo
Polres Balangan Rilis Berhasil Tangkap Malaikat Pencuri Ponsel Polres Balangan merilis berhasil membekuk Malaikat pelaku pencurian telepon seluler atau ponsel. Pelaku HF alias Utuh Malaikat (44) dibekuk Reskrim Polres Balangan, Kalimantan Selatan. Foto: IST

"Jendela dirusak menggunakan dua buah obeng. Setelah masuk, pelaku mengambil dua ponsel dan uang sebesar Rp2,6 juta dari dompet," ungkapnya.

Berdasarkan laporan dan keterangan saksi, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku HF di depan Gedung S.Lewan.

Pelaku akhirnya ditangkap bersama dengan barang bukti berupa dua ponsel dan dua obeng yang digunakan dalam aksinya.

"Uang hasil curian sebesar Rp2,6 juta digunakan untuk berfoya-foya," tambahnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update