BALANGAN, iNewsDepok.id - Polres Balangan merilis berhasil membekuk Malaikat pelaku pencurian telepon seluler atau ponsel. Pelaku HF alias Utuh Malaikat (44) dibekuk Reskrim Polres Balangan, Kalimantan Selatan.
Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Wahyudi, menjelaskan bahwa kejadian pencurian ini terjadi di rumah seorang warga di Kelurahan Paringin Kota, Kabupaten Balangan pada Jumat (26/5/2023).
"Pelaku HF alias Utuh Malaikat ditangkap beberapa hari yang lalu di sekitar Pasar Paringin," ujar Wahyudi pada Senin (29/5/2023).
Penangkapan pelaku ini dilakukan setelah adanya laporan dari saksi kepada Polres Balangan.
"Saksi melihat pelaku yang mencurigakan di sekitar rumah korban," katanya. Saat itu, korban tidak berada di rumah. Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dengan merusak jendela.
"Jendela dirusak menggunakan dua buah obeng. Setelah masuk, pelaku mengambil dua ponsel dan uang sebesar Rp2,6 juta dari dompet," ungkapnya.
Berdasarkan laporan dan keterangan saksi, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku HF di depan Gedung S.Lewan.
Pelaku akhirnya ditangkap bersama dengan barang bukti berupa dua ponsel dan dua obeng yang digunakan dalam aksinya.
"Uang hasil curian sebesar Rp2,6 juta digunakan untuk berfoya-foya," tambahnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait