Berkaitan Kasus tersebut, KPK juga telah mencegah satu pejabat di MA, berlaku terhitung 9 Mei-9 November 2023. Sub Koordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nursaleh membenarkan perihal pencegahan tersebut.
Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung. Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, klien Yosep yakni Heryanto Tanaka juga melakukan lobi dengan pihak MA.
Dadan menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA. Yosep menyebut bahwa Dadan mendatangi kantornya dan melakukan panggilan video dengan Hasbi.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer Rp11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. MA menyatakan, Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta, lalu divonis 5 tahun penjara.
Editor : M Mahfud
Komisi Pemberantasan Korupsi Penetapan tersangka sekretaris MA SEKMA KPK Sekretaris Mahkamah Agung Suap Hakim Agung Hasbi Hasan Gedung Merah Putih KPK PT Wijaya Karya Juru Bicara KPK Ali Fikri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kemenkumham Mahkamah Agung Koperasi Simpan Pinjam KSP Intidana MA
Artikel Terkait