Dia menceritakan tidak sengaja merekam percakapan yang diduga membicarakan kasus Hakim G dan menargetkan Sekma jadi tersangka dengan imbalan ribuan dolar.
“Pada tanggal 9 Desember 2022 jauh sebelum Pak Hasbi dijadikan tersangka, tidak sengaja saya ketika tengah berada di warung di pinggir jalan dekat gedung KPK merekam percakapan empat orang, yang menyebut hakim G, dan menyebut Sekma target imbalan dolar,” jelasnya.
Dan ternyata benar Sekma kemudian menjadi tersangka. “Aku mengikuti berita, dan ternyata benar Sekma jadi tersangka,” ujar Oca.
“Dan isi rekaman percakapan ini pun memang menginginkan Pak Hasbi menjadi tsk (tersangka),” tegasnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto. Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, status hukum ini tindak lanjut dari alat bukti yang didapatkan tim penyidik dari keterangan sejumlah saksi dan tersangka.
Editor : M Mahfud
Komisi Pemberantasan Korupsi Penetapan tersangka sekretaris MA SEKMA KPK Sekretaris Mahkamah Agung Suap Hakim Agung Hasbi Hasan Gedung Merah Putih KPK PT Wijaya Karya Juru Bicara KPK Ali Fikri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kemenkumham Mahkamah Agung Koperasi Simpan Pinjam KSP Intidana MA
Artikel Terkait