Menurut Nasrullah, sapi atau kerbau yang tertular LSD dan kemudian telah sembuh, produknya seperti daging masih dapat dikonsumsi setelah dihilangkan bagian-bagian yang terdampak.
"Pastikan daging yang akan dikonsumsi berasal dari rumah potong hewan yang diawasi oleh dokter hewan," tambahnya.
Ia menambahkan, daging yang dijual di masyarakat, selama memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) atau berasal dari rumah potong hewan yang memiliki NKV pasti telah diperiksa kesehatannya sebelum ternaknya dipotong dan setelah dipotong.
"Jadi masyarakat tidak usah khawatir atau ragu untuk membeli dan mengonsumsi daging sapi/kerbau," imbuhnya.
Pihak Kementan juga meminta kepada masyarakat agar hewan yang masih sakit untuk tidak dijual, dipotong atau diperdagangkan untuk dikonsumsi.
Editor : M Mahfud
Kebumen lato-lato pada sapi hewan ternak sapi Kabupaten Kebumen Jawa Tengah Iduladha 2023 iduladha Lato lato Lumpy Skin Disease LSD penyakit LSD pada sapi Pasar hewan Petanahan Jakarta Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan kementan Dirjen PKH kementerian Pertanian Nomor Kontrol Veteriner NKV Rumah Potong Hewan
Artikel Terkait