Panik melihat alat kelaminnya berdarah, korban bergegas menghubungi resepsionis hotel untuk mencarikan ambulan untuk mengantarkan ke Rumah Sakit Dr. Moewardi Jebres, Solo.
Setelah itu, tak berselang lama pelaku diamankan ke Polsek Jebres.
“Untuk saat ini pelaku berikut barang bukti sudah di amankan guna proses hukum sesuai prosedur selanjutnya,” imbuh Iwan.
Atas perbuatannya, YC dijerat Pasal 351 KUHP Ayat (2) tentang perbuatan mengakibatkan luka-luka berat. Ia diancam dengan pidana paling lama lima tahun penjara.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait