Berkaitan perkara ini, KPK juga telah mencegah satu pejabat di MA, berlaku terhitung 9 Mei hingga 9 November 2023. Tujuannya gar pihak terkait tidak keluar dari wilayah Indonesia. Sub Koordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nursaleh membenarkan perihal pencegahan tersebut.
Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung. Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, klien Yosep yakni Heryanto Tanaka juga melakukan lobi dengan pihak MA. Dadan menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA. Yosep menyebut bahwa Dadan mendatangi kantornya dan melakukan panggilan video dengan Hasbi.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. MA menyatakan, Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta, lalu divonis 5 tahun penjara.
Humas MA Suharto sebelumnya menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK terkait penetapan tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan. Dia meminta semua pihak untuk menjunjung asas praduga tidak bersalah terhadap proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait