Oca menilai, seharusnya penyidik lebih teliti dalam membuat status seseorang, agar jangan ada satu manusia yang tidak bersalah dinyatakan tersangka.
"Hal itu pernah saya alami. Betapa hancur keluarga ketika ada saudara yang disangkakan tersangka padahal dia tidak tahu letak kesalahannya di mana," tutur Oca.
KPK sebelumnya, menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Mereka yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.
Sementara itu, menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, status hukum ini tindak lanjut dari alat bukti yang didapatkan tim penyidik dari keterangan sejumlah saksi dan tersangka.
“KPK memprioritaskan pengumpulan alat bukti," ujar Ali.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait