JAKARTA, iNewsDepok.id - Skenario penetapan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (SEKMA) Hasbi Hasan terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA, terekam. Seorang warga tak sengaja mendengar percakapan sejumlah orang, diduga pihak KPK yang membahas soal SEKMA ingin dijadikan tersangka.
Seorang warga bernama Oca, mengaku tidak sengaja mendengarkan dugaan skenario penetapan tersangka, saat berada di kantin KPK.
"Pada 9 Desember lalu tidak sengaja saya duduk di dekat kantin KPK dan ada empat orang yang ngobrol, nyebut soal tersangka. Karena orang tua saya pernah didzolimi, sehingga merekam percakapan itu. Bukti rekamannya begitu saya dengar, ternyata soal SEKMA yang ingin dijadikan tersangka," kata Oca di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Oca merupakan seorang warga yang membuat laporkan ke KPK perihal rekaman skenario penetapan tersangka SEKMA. Dia khawatir ada dugaan kejahatan di dalam jajaran KPK yang tidak diketahui pimpinan komisi antirasuah tersebut.
"Laporan sudah diterima KPK. Saya juga bawa rekamannya. Pihak KPK harus mendengar dulu bukti rekamannya, karena saya tidak mau sekonyong-konyong kasih," ujarnya.
Rekaman itu disimpan pada sebuah flashdisk. Di sisi lain, Oca melaporkan bukti rekaman itu lantaran merasa iba dan kasihan, karena diduga ada unsur tujuan membuat seseorang menjadi tersangka.
Oca menilai, seharusnya penyidik lebih teliti dalam membuat status seseorang, agar jangan ada satu manusia yang tidak bersalah dinyatakan tersangka.
"Hal itu pernah saya alami. Betapa hancur keluarga ketika ada saudara yang disangkakan tersangka padahal dia tidak tahu letak kesalahannya di mana," tutur Oca.
KPK sebelumnya, menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Mereka yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.
Sementara itu, menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, status hukum ini tindak lanjut dari alat bukti yang didapatkan tim penyidik dari keterangan sejumlah saksi dan tersangka.
“KPK memprioritaskan pengumpulan alat bukti," ujar Ali.
Berkaitan perkara ini, KPK juga telah mencegah satu pejabat di MA, berlaku terhitung 9 Mei hingga 9 November 2023. Tujuannya gar pihak terkait tidak keluar dari wilayah Indonesia. Sub Koordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nursaleh membenarkan perihal pencegahan tersebut.
Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung. Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, klien Yosep yakni Heryanto Tanaka juga melakukan lobi dengan pihak MA. Dadan menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA. Yosep menyebut bahwa Dadan mendatangi kantornya dan melakukan panggilan video dengan Hasbi.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. MA menyatakan, Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta, lalu divonis 5 tahun penjara.
Humas MA Suharto sebelumnya menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK terkait penetapan tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan. Dia meminta semua pihak untuk menjunjung asas praduga tidak bersalah terhadap proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait