Ibnu Abbas RA juga menjelaskan hukum zakat fitrah,
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Cara Membayar Zakat fitrah
Mengutip dari dompetdhuafa.org menghitung zakat fitrah yang sesaui dengan syariat Islam berpatokan pada nilai makanan pokok yang disalurkan.
Seperti di Indonesia, makanan pokoknya adalah beras. Oleh karena itu, pembayar zakat fitrah harus dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 kilogram. Jika dalam bentuk uang, nominalnya harus setara dengan harga beras seberat 2,5 kilogram.
Tidak ada patokan untuk biaya yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah karena di setiap daerah memiliki nilai zakat yang berbeda, seperti di Jakarta menetapkan nilai zakat fitrah berbentuk uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait