DEPOK, iNewsDepok.id - Di jaman yang serba digital ini, pembayaran zakat fitrah pun bisa dilakukan secara online melalui lembaga amil zakat. Mengingat orang yang perlu mendapat zakat tidak hanya di satu daerah saja, karena itu saat ini ada zakat fitrah online.
Dalam berzakat sebaiknya tepat sasaran. Seperti tercantum dalam Alquran Surat At-Taubah ayat 60, bahwa ada 8 orang yang berhak menerima zakat, yaitu Fakir, Miskin, Amil, Riqab, Gharim, Mualaf, Fissabillillah, dan Ibnu Sabil.
Di Indonesia, kedelapan golongan orang ini bukan hanya terdapat di satu daerah saja, tetapi tersebar dari Sabang hingga Merauke. Transaksi zakat online menjangkau delapan golongan secara lebih luas.
Makin banyak zakat yang disebar, maka makin meringankan kaum yang membutuhkan. Jangan takut kekurangan karena berbagi.
Janji Allah untuk memberikan balasan tertera dalam Surat Al-Anfaal ayat 60, “Apa saja yang kamu infakkan pada jalan Allah nescaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)”.
Lantas bagaimana dengan hukum zakat fitrah online, serta bagaimana niat dan tata cara membayarnya?
Biasanya ketika membayar zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal, seseorang perlu melakukan doa sebagai tanda terima zakat yang diberikan. Doa sebagai tanda terima dari zakat dikenal dengan ijab qabul.
Namun, perlu diketahui bahwa ijab qabul sebenarnya tidak termasuk salah satu rukun zakat dan tidak termasuk syarat sah zakat. Sebenarnya, ibadah zakat berbeda dengan wakaf, akad jual beli, hutang piutang, gadai dan sejenisnya.
Sementara unsur terpenting dalam zakat adalah pemberi zakat, harta zakat dan penerima zakat. Seorang muzakki harus orang yang memiliki harta mencapai nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat.
Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat dan penerima zakat haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat. Unsur penting lainnya dalam penyerahan zakat, meskipun tidak harus, adalah pernyataan zakat dan doa penerima zakat.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait