JAKARTA, iNewsDepok.id - Kuasa hukum eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa menyebut polisi kesulitan memahami mana persoalan perdata dan administrasi dalam sengketa-sengketa pertambangan.
Hal ini disampaikan Rusdi, merujuk pada kasus antara PT APMR dan PT Assera Mineralindo Investama, yang sampai pada perebutan paksa perusahaan hingga kriminalisasi terhadap eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan.
"Inti dari permasalahan ini adalah, polisi gagal paham dan tak mampu membedakan mana yang menjadi masalah perdata dan administrasi. Sehingga, kepastian terhadap asas ultimum remedium pada kasus Helmut Hermawan, justru berubah menjadi premium remedium. Ini Kriminalisasi," ujar Rusdi di Jakarta, pada Senin (17/4/2023).
Lebih lanjut menurut Rusdi, ketika ini adalah suatu masalah administrasi, khususnya masalah tambang, maka ESDM menjadi suatu hal yang penting untuk didapatkan menjadi keterangan yang valid.
“Ini ESDM aja nggak ada komplain, RKAB bahkan tetap keluar," ujarnya lagi.
Untuk itu, kata Rusdi, pihaknya saat ini sudah melakukan upaya hukum yang dikembalikan kepada asasnya, yakni bermula dari sebuah perjanjian awal antara pihak-pihak terkait.
"Pasalnya polisi menafsirkan ada tindak pidana di sengketa bisnis PT CLM. Artinya kami ini sengaja dijebak dalam suatu proses pidana. Jadinya benar salah nanti dibuktikan di pengadilan. Apa seperti itu kerangka berpikir pemidanaan oleh institusi kepolisian era sekarang?" ucapnya.
Sebagaimana diketahui saat ini Helmut Hermawan masih berada didalam tahanan Polda Sulsel dan dalam kondisi sakit, kendati demikian Rusdi mengatakan Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf enggan memberikannya kesempatan untuk berobat secara layak.
Terkait hal tersebut Rusdi mengaku telah berkirim surat dan melaporkannya ke Komnas HAM, Irwasum, Divisi Propam dan Kompolnas, namun hanya Komnas HAM saja yang menanggapi permasalahan yang dihadapi kliennya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait