Rekomendasi Kemenkopolhukam Kasus Helmut, Perizinan Pengalihan Kepemilikan PT CLM Melanggar Hukum

Kartika
Rekomendasi Kemenkopolhukam Untuk Kasus Helmut Hermawan, Proses Perizinan Pengalihan Kepemilikan PT CLM oleh Dirjen AHU Melanggar Hukum. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsDepok.id - Kuasa hukum Helmut Hermawan, Soleh Amin angkat bicara mengenai kronologi terbitnya surat rekomendasi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tentang sengkarut peralihan kepemilihan PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) oleh Zainal Abidin. Surat rekomendasi tersebut diterima pada 18 April 2023. 

"Jadi awalnya kita mengajukan permohonan perlindungan hukum terkait dengan keberadaan kepemilikan APMR di CLM yang disengketakan oleh pihak lain. Nah ternyata ada perubahan-perubahan tanpa sepengetahuan dari pemilik APMR, melalui mekanisme penerbitan dokumen dalam bentuk akta notaris pada tanggal 24 Agustus 2022," ujar Soleh kepada wartawan, pada Sabtu (6/5/2023).

 
Soleh mengungkapkan di dalam akta itu, pada tanggal 24 Agustus 2022 itu terjadi pengambilalihan saham APMR tanpa melalui forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan persetujuan pemiliknya.

"Pada tanggal 13 September 2022 Notaris Oktaviani membuat akta nomor 06 yang isinya itu mengeluarkan saham baru sebanyak 1000 lembar di APMR." ungkapnya.

Sehingga, lanjut Soleh, di dalam akta 06 tanggal 13 September 2022 itu, komposisi saham PT APMR menjadi berubah total.

"Dan itu semuanya dilakukan tanpa melalui RUPS pemiliknya, tanpa melalui persetujuan dari ketetapan pengadilan," kata Soleh.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network