Mahfud MD Bentuk Satgas Telusuri Aliran Dana Gelap Rp349 Triliun

Atfal Rida
Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi dalam konferensi pers yang digelar di gedung PPATK pada (10/4/2023). Foto: Okezone.com

DEPOK, iNewsDepok - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD membentuk sebuah satuan tugas khusus untuk menangani kasus transaksi gelap senilai Rp349 triliun. 

Satuan tugas (Satgas) ini bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap Laporan Hasil Audit (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dengan transaksi tersebut. Total keseluruhan dari LHA/LHP yang terlibat mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi yang mencapai Rp349,87 triliun. Kemenko Polhukam akan mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan. 

Mahfud MD, dalam konferensi pers di Gedung PPATK, mengatakan bahwa tim atau satgas ini akan melibatkan sejumlah instansi seperti PPATK, DJP, DJBC, Bareskrim, Jampidsus Kejagung, OJK, BIN, dan Kemenkopolhukam. Tim ini akan memulai pengembangan kasus dari temuan terbesar, yakni skandal senilai Rp 189 triliun. Mahfud menegaskan bahwa tim ini akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. 

"Tim atau satgas akan melibatkan PPATK, DJP, DJBC, Bareskrim, Jampidsus Kejagung, OJK, BIN dan Kemenkopolhukam," kata Mahfud MD dalam konferensi pers yang digelar di gedung PPATK pada Senin (10/4/2023). 

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajarannya juga telah mengambil tindakan tegas terhadap para pegawai atau ASN di Kementerian Keuangan yang terlibat dalam TPPU.

Menurut Mahfud, sebagian besar dari LHA/LHP terkait administrasi pegawai atau ASN yang terbukti terlibat dalam kasus ini, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP 94/2021 tentang displin PNS, tindakan telah diambil. 

Dalam penjelasannya Mahfud menekankan bahwa Kementerian Keuangan akan terus menindaklanjuti dugaan tindak pidana asal atau TPPU, sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network