JAKARTA, iNewsDepok.id – Kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20), seorang anak pejabat pajak kepada seorang remaja bernama David (17) hingga mengakibatkan koma, menjadi viral dan mendapat perhatian warganet.
Warganet pun bereaksi mengecam kejadian itu dan membuat postingan di berbagai media sosial, yang isinya tentang kepedulian dan menginginkan keadilan atas kasus penganiayaan tersebut.
Namun ada hal penting yang terabaikan oleh warganet, yaitu menyebarkan video kasus penganiayaan tersebut. Selain isi video yang mengandung tindak kekerasan, juga bertentangan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE
Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, menyebarkan video kekerasan dapat dipidana. Seperti yang dijelaskan pada pasal tersebut yang berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun."
Dalam hal ini video kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio jelas masuk dalam video kekerasan. Sanksi bagi siapa saja yang menyebarkan video kekerasan, bisa dipidana penjara paling lama 6 tahun.
Tak hanya itu, dengan tidak menyebarkan video kekerasan berarti ikut peduli juga dengan kondisi keluarga korban. Karena setiap korban kekerasan akan berpotensi mengalami trauma yang mendalam dan kesehatan mental mereka bisa terganggu.
Diharapkan masyarakat tidak ikut menyebarkan segala macam video kekerasan. Jika mengetahui adanya video kekerasan di sebuah media sosial, bisa melaporkan ke platform agar video tersebut diturunkan.
Jika mengenal pihak yang menyebarkan video kekerasan, bisa memintanya secara baik baik untuk menghapus video tersebut dan beri penjelasan tentan UU ITE yang terkait dengan penyebaran video kekerasan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait