Pledoi Surya Darmadi: Kejagung Tebang Pilih, Kasus Serupa Dialami 1.192 Perusahaan Sawit Lain

Mada Mahfud
Surya Darmadi, bos Duta Palma Group saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis, 16 Februari 2023. Foto: iNews Depok/Budi Tan

Kelima perusahaan sawit Surya Darmadi di bawah Duta Palma Group adalah PT Seberida  Subur (dulu PT Sri Anugerah), PT Banyu Bening Utama (dulu PT Bertuah Aneka Yasa), PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, dan PT Palma Satu.

Semakin mengherankan, lanjut Surya Darmadi, asetnya yang tak terkait perkebunan sawit turut disita dan diblokir hingga tak bersisa sama sekali.

Surya Darmadi mengaku heran dengan langkah Kejagung tersebut. Pasalnya Pemerintahan Presiden Jokowi dan DPR  RI menerbitkan  UU Cipta Kerja.

"Melalui UU Cipta Kerja diatur perusahaan yang terlanjur  memasuki kawasan hutan diberikan kesempatan dalam waktu  3 tahun untuk menyelesaikan pengurusan administrasi perizinan kehutanan dan tidak diberikan sanksi pidana," jelas Surya Darmadi.

"Apakah UU Ciptaker tidak berlaku, mengapa hanya saya yang diproses padahal ada 1.192 perusahaan sawit yang sama dengan saya," tanya Surya Darmadi.

Sementara itu Rachdityo Pandu, Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Surya Darmadi menyatakan sudah menanggapi pledoi terdakwa  dalam replik. 

"Tugas kejaksaan itu menegakkan hukum," katanya.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network