Kelima perusahaan sawit Surya Darmadi di bawah Duta Palma Group adalah PT Seberida Subur (dulu PT Sri Anugerah), PT Banyu Bening Utama (dulu PT Bertuah Aneka Yasa), PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, dan PT Palma Satu.
Semakin mengherankan, lanjut Surya Darmadi, asetnya yang tak terkait perkebunan sawit turut disita dan diblokir hingga tak bersisa sama sekali.
Surya Darmadi mengaku heran dengan langkah Kejagung tersebut. Pasalnya Pemerintahan Presiden Jokowi dan DPR RI menerbitkan UU Cipta Kerja.
"Melalui UU Cipta Kerja diatur perusahaan yang terlanjur memasuki kawasan hutan diberikan kesempatan dalam waktu 3 tahun untuk menyelesaikan pengurusan administrasi perizinan kehutanan dan tidak diberikan sanksi pidana," jelas Surya Darmadi.
"Apakah UU Ciptaker tidak berlaku, mengapa hanya saya yang diproses padahal ada 1.192 perusahaan sawit yang sama dengan saya," tanya Surya Darmadi.
Sementara itu Rachdityo Pandu, Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Surya Darmadi menyatakan sudah menanggapi pledoi terdakwa dalam replik.
"Tugas kejaksaan itu menegakkan hukum," katanya.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait