Pledoi Surya Darmadi: Kejagung Tebang Pilih, Kasus Serupa Dialami 1.192 Perusahaan Sawit Lain

Mada Mahfud
Surya Darmadi, bos Duta Palma Group saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis, 16 Februari 2023. Foto: iNews Depok/Budi Tan

JAKARTA, iNewsDepok.id - Surya Darmadi, bos Duta Palma Group dituntut seumur hidup dalam persidangan korupsi merambah kawasan hutan jadi perkebunan sawit di Indragiri Hulu Riau. Dalam pledoinya Surya Darmadi menyatakan Kejaksaan Agung tebang pilih karena kasusnya serupa dengan 1.192 perusahaan sawit lain.

Sidang berlangsung hari ini, Kamis, 16 Februari 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Surya Darmadi membacakan pledoi berjudul "Mengapa Saya Diperlakukan Tidak Adil dan Tidak Manusiawi sementara Persoalan yang Saya Hadapi Sama Substansinya dengan 1.192 Perusahaan Lainnya".

"Saya mempertanyakan dimana salah saya karena kebun yang dipermasalahkan sudah saya kelola selama 26 tahun," kata Surya Darmadi.

Selama puluhan tahun, Surya Darmadi mengaku tidak pernah diberikan teguran. "Dokumen perkebunan yang saya miliki tidak pernah dinyatakan cacat atau dibatalkan," tegasnya.

Tiba-tiba pada bulan Juli 2022, ia dinyatakan sebagai mega koruptor yang merugikan negara sebesar Rp104 triliun. Surya Darmadi dengan 5 perusahaan miliknya dituduh melakukan usaha dan memasuki kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

"Kelima perusahaan saya dipermasalahkan tidak memiliki ijin. Padahal kelima perusahaan saya sudah memiliki perizinan yang lengkap dan sah serta belum pernah dibatalkan," terang Surya Darmadi.

Kelima perusahaan sawit Surya Darmadi di bawah Duta Palma Group adalah PT Seberida  Subur (dulu PT Sri Anugerah), PT Banyu Bening Utama (dulu PT Bertuah Aneka Yasa), PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, dan PT Palma Satu.

Semakin mengherankan, lanjut Surya Darmadi, asetnya yang tak terkait perkebunan sawit turut disita dan diblokir hingga tak bersisa sama sekali.

Surya Darmadi mengaku heran dengan langkah Kejagung tersebut. Pasalnya Pemerintahan Presiden Jokowi dan DPR  RI menerbitkan  UU Cipta Kerja.

"Melalui UU Cipta Kerja diatur perusahaan yang terlanjur  memasuki kawasan hutan diberikan kesempatan dalam waktu  3 tahun untuk menyelesaikan pengurusan administrasi perizinan kehutanan dan tidak diberikan sanksi pidana," jelas Surya Darmadi.

"Apakah UU Ciptaker tidak berlaku, mengapa hanya saya yang diproses padahal ada 1.192 perusahaan sawit yang sama dengan saya," tanya Surya Darmadi.

Sementara itu Rachdityo Pandu, Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Surya Darmadi menyatakan sudah menanggapi pledoi terdakwa  dalam replik. 

"Tugas kejaksaan itu menegakkan hukum," katanya.

Editor : Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network