JAKARTA, iNewsDepok.id - Surya Darmadi, bos Duta Palma Group dituntut seumur hidup dalam persidangan korupsi merambah kawasan hutan jadi perkebunan sawit di Indragiri Hulu Riau. Dalam pledoinya Surya Darmadi menyatakan Kejaksaan Agung tebang pilih karena kasusnya serupa dengan 1.192 perusahaan sawit lain.
Sidang berlangsung hari ini, Kamis, 16 Februari 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Surya Darmadi membacakan pledoi berjudul "Mengapa Saya Diperlakukan Tidak Adil dan Tidak Manusiawi sementara Persoalan yang Saya Hadapi Sama Substansinya dengan 1.192 Perusahaan Lainnya".
"Saya mempertanyakan dimana salah saya karena kebun yang dipermasalahkan sudah saya kelola selama 26 tahun," kata Surya Darmadi.
Selama puluhan tahun, Surya Darmadi mengaku tidak pernah diberikan teguran. "Dokumen perkebunan yang saya miliki tidak pernah dinyatakan cacat atau dibatalkan," tegasnya.
Tiba-tiba pada bulan Juli 2022, ia dinyatakan sebagai mega koruptor yang merugikan negara sebesar Rp104 triliun. Surya Darmadi dengan 5 perusahaan miliknya dituduh melakukan usaha dan memasuki kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"Kelima perusahaan saya dipermasalahkan tidak memiliki ijin. Padahal kelima perusahaan saya sudah memiliki perizinan yang lengkap dan sah serta belum pernah dibatalkan," terang Surya Darmadi.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait