Kejagung Sita Eksekusi Rumah Super Megah Surya Darmadi di Pondok Indah

Mada Mahfud
Rumah super megah Surya Darmadi di Bukit Golf Pondok Indah Jakarta Selatan disita eksekusi oleh Kejagung. Foto: Ist

JAKARTA, iNews Depok.id - Kejaksaan Agung melakukan sita eksekusi rumah super megah milik Surya Darmadi di kawasan Bukit Golf Pondok Indah, Jakarta Selatan. 

Surya Darmadi, pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma menjadi terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Alih Fungsi Kawasan Hutan Lindung. 

Berdasarkan pantauan media di lapangan, sita eksekusi berlangsung hari ini, Rabu 5 Juni 2024 mulai pukul 14.00 WIB.  

Wartawan sempat dilarang mengambil gambar proses sita eksekusi. Selain itu petugas pengamanan Bukit Golf Pondok Indah juga sempat melarang wartawan memasuki kawasan tersebut. 

Petugas pengamanan lalu menghubungi tim yang melakukan proses sita eksekusi lewat telepon seluler. Petugas eksekusi sita, lewat telepon seluler kemudian menyebut keterangan nanti akan disampaikan Puspenkum Kejagung. 

Pantauan media di lapangan, sejumlah stiker ukuran besar ditempel di dinding pos jaga dan pintu rumah super megah Surya Darmadi. Tim Kejaksaan juga memasang plank ukuran besar di halaman rumah super megah tersebut. 

Stiker maupun plank berisi tulisan yang sama: "Tanah dan Bangunan Ini Beserta Isinya Telah Di Sita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Akan Dilelang oleh PPA Kejaksaan Agung RI."

Stiker sita eksekusi juga menjelaskan alasan sita eksekusi yaitu:

1. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 18/Pid-sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 13 Juni 2023 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 62/Pid.sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Februari 2023.

2. Surat Perintah Pencarian Harta Benda milik Terpidana (P-48A) Nomor: Prin-906/M.1.10/Fu.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024.

Dalam bagian akhir stiker sita eksekusi tertulis "Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Alih Fungsi Kawasan Hutan Lindung oleh PT Duta Palma atas nama terdakwa Surya Darmadi."

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dimintai keterangan wartawan lewat pesan telepon menyatakan Kejagung terus mengejar harta pelaku tindak pidana baik dalam proses penyidikan, penuntutan maupun proses putusan kasasi.

"Bahkan sudah inkraht pun kita tetap melakukan proses sita eksekusi," tulis Ketut. 

"Apalagi ada proses penyidikan baru terkait dengan TPPU atau mengajukan korporasinya menjadi pelaku Tindak Pidana Korupsi," tambah Ketut Sumedana. 

Kuasa hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail belum memberikan tanggapan saat dihubungi media lewat telepon seluler. 

Surya Darmadi kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung. Mahkmah Agung dalam putusan kasasi tanggal 9 September 2023 memvonis Surya Darmadi 16 tahun penjara dan hukuman uang pengganti Rp2, 238 triliun. 

Sebelumnya Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tanggal 23 Februari 2023 memvonis Surya Darmadi 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp41,9 triliun. 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network