Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim : Tidak Ada Hal Meringankan Bagi FS

Shenny Violetta
Sambo terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan FS. Foto : okezone

JAKARTA, iNewsDepok.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap tersangka sekaligus mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, pada Senin (13/2/2023).

Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah atas tindakan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso ketika membacakan putusan terhadap tersangka Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu. 

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan perbuatan sambo membunuh Brigadir Yosua telah terbukti bersalah dan hakim meyakini bahwa Ferdy Sambo turut serta menembak Brigadir Yosua dengan senjata Glock 17. 

Hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi sambo. Salah satu hal yang memberatkan Sambo adalah ia telah mencoreng citra Polri.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network