Polisi menegaskan kasus keluarga tewas keracunan di Bekasi merupakan pembunuhan berantai. Bukan cuma tiga, sejauh ini total ada sembilan orang dibunuh tiga pelaku.
"Mereka melakukan serangkaian pembunuhan atau serial killer," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Dalam kasus pembunuhan berantai ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka antara lain: Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, M Dede Solehudin (dirawat di rumah sakit karena ikut minum kopi beracun).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup atau pidana mati.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait