Kasus Serial Killer: Setelah Bekasi, 4 Korban Ditemukan di Cianjur, Dikubur Pelaku di Dekat WC

Tama
Polisi berjaga di mulut gang menuju rumah tersangka Wowon, lokasi jenazah korban pembunuhan berantai yang dikubur di pekarangan rumah. Foto: M Andi Ichsyan/iNews

JAKARTA, iNewsDepok.id - Kasus keluarga keracunan di Bekasi mengungkap tabir pembunuhan berantai atau serial killer sembilan orang yang dilakukan tiga tersangka. Empat korban diketahui dikubur di rumah salah tersangka di Cianjur, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan empat korban dikubur dalam tiga lubang di Cianjur. Salah satunya ada di sebelah WC di dalam rumah.

"Sudah berhasil dibongkar tiga tempat korban dikubur, ada di sebelah WC, di dalam rumah, dan sebagainya," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/1/2023).

Hengki mengatakan korban bernama Noneng dan Wiwin dikubur dalam satu lubang di Cianjur berikut barang-barang pribadi miliknya. Untuk menghilangkan jejak, kemudian lubang dicor oleh tersangka dan kemudian ditutup menggunakan keramik.

"Semua barang pribadi masuk sana, dicor, baru ditutup tegel (keramik) dan semen," imbuhnya.

Sebelumnya, polisi menjelaskan korban tewas di Cianjur merupakan keluarga dari pelaku Wowon. Dia membunuh Wiwin yang merupakan istrinya. Wowon juga tega membunuh anaknya Bayu (2) serta mertuanya yang juga ibu korban Wiwin yakni Noneng.

Polisi menegaskan kasus keluarga tewas keracunan di Bekasi merupakan pembunuhan berantai. Bukan cuma tiga, sejauh ini total ada sembilan orang dibunuh tiga pelaku.

"Mereka melakukan serangkaian pembunuhan atau serial killer," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Dalam kasus pembunuhan berantai ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka antara lain: Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, M Dede Solehudin (dirawat di rumah sakit karena ikut minum kopi beracun).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network