Selain Dokter, IDI Izinkan Profesi Ini Keluarkan Surat Sakit

Muhammad Sukardi
IDI menegaskan hanya dokter dan bidan saja yang boleh mengeluarkan surat izin sakit, selain itu dilarang. Foto: VOI

"Atau pasien itu melahirkan di bidan, maka bidan boleh mengeluarkan surat keterangan melahirkan atau surat keterangan lahir untuk anak yang dilahirkan," sambungnya. 

Ketentuan dokter boleh mengeluarkan surat keterangan, baik itu sakit atau sehat diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Disebutkan juga di sana dokter gigi. 

Dokter gigi pun dalam mengeluarkan surat keterangan hanya terkait tentang profesinya sebagai dokter gigi. 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network