Organisasi Kesehatan Putihkan Jakarta Hari Ini Demi Menolak RUU Kesehatan Omnibuslaw

Alifya Nabiila Rosyad
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) beserta angggota, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI),dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) memadati area gerbang gedung DPR RI untuk berunjuk rasa. Foto: iNews Depok/Alifya Nabila R

JAKARTA, iNewsdepok.id - Organisasi IDI, PDGI, PPNI, IAI, dan IBI melakukan aksi "Putihkan Jakarta Jilid 2" untuk menolak Rancangan Undang Undang Kesehatan (Omnibuslaw) di depan gedung DPR-MPR Republik Indonesia hari ini, Senin, (5/6/2023).

Sebelumnya organisasi kesehatan tersebut telah melakukan aksi demo yang sama didepan gedung DPR MPR namun hasilnya nihil sehingga organisasi-organisasi tersebut melakukan aksi kembali untuk menghentikan pembahasan RUU Kesehatan.

"RUU Kesehatan juga mesti dihentikan pembahasannya karena terkait dengan pengaturan transplantasi organ yang sangat bertentangan dengan prinsip otonomi dalam norma etika kedokteran maupun kesehatan. Maka dari itu kita harus menghentikan pembahasan RUU Kesehatan tersebut," kata salah satu Dokter Okupasi yang mengikuti demo tersebut, Dr. Hindiyati nuriah, sp, Ok, Senin (5/6/2023).

RUU Kesehatan tersebut pun juga mengancam ketahanan bangsa dengan pengelolan Genome Sequencing minimal Governance Etik partisipasi dan keterbukaan, selain itu tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing dapat melakukan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia dalam rangka investasi ataupun non-investasi. 

Hal ini pun akan berdampak luas terhadap keberadaan tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia, termasuk pada kata investasi tersebut akan berdampak menenggalamkan rumah sakit lokal karena ketidakcukupan dana dalam investasi teknologi canggih.

Selain itu hilangnya legitimasi pengaturan tentang terkait registrasi, perizinan, hingga batasan praktik; Hilangnya pengaturan tentang asisten tenaga kesehatan, dan hilangnya pengaturan asas dan tujuan pendirian rumah sakit yang menjadikan arah penyelenggaran rumah sakit cenderung berpihak kepada pemilik modal. 

RUU Kesehatan Omnnibus Law pun menjadi alasan hilangnya norma agama yang sebelumnya tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, seperti pada asas pembangunan reproduksi dan terkait aborsi.

 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network